0 Comments
Environmental atau Lindungan Lingkungan berfungsi untuk mengkoordinasi, mengawasi, dan memimpin kegiatan operasional yang meliputi pemantauan/pengelolaan lingkungan, B3, kegiatan house keeping, dan penanaman/penghijauan untuk menunjang tercapainya lingkungan kerja yang bersih, aman, nyaman, serta meminimalkan dampak lingkungan akibat operasional kilang guna memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Upaya-upaya yang dilkukan adalah dengan menyediakan sarana perlindungan lingkungan, yaitu :
1) Sour Water Stripper yang digunakan untuk memindahkan gas-gas beracun dari air bekas proses pengelohan minyak. 2) Corrugated Plate Interceptor yang digunakan untuk mengurangi dan memisahkan minyak yang terbawa dalam air buangan. Holding Basin dan Waste Water Treatment yang digunakan untuk mengembalikan dan memperbaiki kualitas air buangan, terutama untuk mengembalikan kandungan O2 dan menghilangkan kandungan dan kadar minyak dalam air buangan. 3) Stack (Cerobong Asap) yang digunakan sebagai saluran pembuangan limbah gas berukuran tinggi untuk mengurangi pencemaran udara disekitar. 4) Silencer yang digunakan untuk mengurangi kemungkinan pencemaran air buangan. 5) Groyne yang digunakan untuk melindungi pantai dari bahaya abrasi atau pengikisan oleh gelombang laut.
Safety berfungsi untuk merencanakan, mengatur, menganalisis, serta mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja guna tercapainya kondisi kerja yang aman dan sesuai norma kesehatan untuk menghindari kerugian. Tugas dari safety adalah :
1) Mencegah dan menanggulangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 2) Meningkatkan kehandalan sarana dan prasarana untuk mencegah dan menanggulangi kecelakaan kerja. 3) Meningkatkan kesiapsiagaan personil dalam menghadapi setiap potensi terjadinya kecelakaan dan kebakaran. 4) Melakukan Accident Investigation setiap kasus terjadinya kecelakaan. 5) Melaksanakan pengawasan terhadap cara kerja yang aman melalui izin kerja, inspeksi keselamatan kerja, gas test, dsb. 6) Memantau dan mengukur kualitas lingkungan kerja. 7) Menangani hazard mencakup bahaya kimia, bahaya fisika, bahaya biologi, dan bahaya ergonomi. 8) Menyediakan dan mendistribusikan alat pelindung diri (APD). 9) Melaksanakan aspek HSE melalui Safety Talk, Safety Meeting, dsb. 10) Menetapkan Manajemen Kerja Proses (MKP) dan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK). Kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh bagian Safety, yaitu :
Occupational Health berfungsi untuk melaksanakan kegiatan identifikasi, antisipasi, pengendalian potensi bahaya kesehatan kerja dan promosi kesehatan di tempat kerja guna terpeliharanya lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman. Kegiatan yang dilakukan oleh occupational health adalah :
1) Melakukan penyuluhan dan bimbingan tentang Health Talk. 2) Melakukan pengelolaan terhadap kotak P3K. 3) Mengarahkan, mengawasi, mengevaluasi, membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan kegiatan antisipasi dan rekognisi potensi bahaya kesehatan kerja mulai dari faktor kimia (gas dan debu), fisika (bising, getaran, radiasi, illuminasi, iklim kerja), biologi (serangga, tikus dan binatang buas), dan ergonomi sehingga dipastikan terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman dalam rangka perlindungan dan produktifitas pekerja. 4) Mengarahkan, mengawasi, mengevaluasi, membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan kegiatan promosi kesehatan kerja dengan tujuan terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman dalam rangka perlindungan dan produktifitas pekerja. 5) Membangun hubungan kerjasama dengan fungsi/bagian terkait dalam memberikan pembinaan dan pengawasan lingkungan kerja sehingga pekerja dan mitra kerja dapat bekerja dengan sehat, aman dan nyaman sehingga terhindar dari penyakit umum dan penyakit akibat kerja (PAK). 6) Mengkoordinasikan, merencanakan kegiatan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), inspeksi hygiene industrial dan melakukan monitoring rencana tindak lanjut hasil temuan Audit Sistem Manajemen Kesehatan Kerja (SMKK) serta Inspeksi Kesehatan Kerja. 7) Menginspeksi dan merekomendasi sanitasi lingkungan kerja yang bermasalah. 8) Melakukan pemantauan dan perawatan peralatan K3 serta maintenance peralatan ukur hazard. 9) Memberi saran/rekomendasi mengenai perencanaan, pemilihan dan pengadaan, pendistribusian serta pemeliharaan termasuk kalibrasi sarana dan peralatan higiene industri agar hasil pemantauan lingkungan kerja akurat. 10) Menindaklanjuti evaluasi hasil pemeriksaan kesehatan berkala yang dilaksanakan oleh fungsi Medical atau Rumah Sakit atau terkait lainnya dihubungkan dengan potensi bahaya kesehatan kerja jika ditemukan suatu kelainan sehingga pekerja dapat terhindar dari pengaruh potensi bahaya tersebut.
Fire and Insurance berfungsi untuk mengkoordinasi, mengawasi, mengevaluasi, memimpin kegiatan pencegahan dan penanggulangan resiko serta tertib administrasi secara efektif dan efisien sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan yang berguna untuk mendukung keamanan dan kehandalan operasional kilang. Tugas dan fungsi dari fire and insurance itu sendiri adalah :
1) Mencegah dan menanggulangi kebakaran/peledakan di sekitar daerah operasional. 2) Meningkatkan kehandalan sarana untuk penanggulangan kebakaran/peledakan. 3) Meningkatkan kesiapsiagaan sarana untuk penanggulangan kebakaran/peledakan. 4) Menyelidiki (Fire Investigation) setiap kasus terjadinya kecelakaan. 5) Melaksanakan kegiatan pemantauan terhadap rekomendasi asuransi. 6) Melakukan Fire Inspection secara rutin dan berkala terhadap sumber bahaya yang berpotensi terhadap resiko kebakaran / peledakan. Sarana-sarana yang dimiliki unit fire meliputi:
|
Categories
All
Archives
December 2017
|