Environmental atau Lindungan Lingkungan berfungsi untuk mengkoordinasi, mengawasi, dan memimpin kegiatan operasional yang meliputi pemantauan/pengelolaan lingkungan, B3, kegiatan house keeping, dan penanaman/penghijauan untuk menunjang tercapainya lingkungan kerja yang bersih, aman, nyaman, serta meminimalkan dampak lingkungan akibat operasional kilang guna memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Upaya-upaya yang dilkukan adalah dengan menyediakan sarana perlindungan lingkungan, yaitu :
1) Sour Water Stripper yang digunakan untuk memindahkan gas-gas beracun dari air bekas proses pengelohan minyak. 2) Corrugated Plate Interceptor yang digunakan untuk mengurangi dan memisahkan minyak yang terbawa dalam air buangan. Holding Basin dan Waste Water Treatment yang digunakan untuk mengembalikan dan memperbaiki kualitas air buangan, terutama untuk mengembalikan kandungan O2 dan menghilangkan kandungan dan kadar minyak dalam air buangan. 3) Stack (Cerobong Asap) yang digunakan sebagai saluran pembuangan limbah gas berukuran tinggi untuk mengurangi pencemaran udara disekitar. 4) Silencer yang digunakan untuk mengurangi kemungkinan pencemaran air buangan. 5) Groyne yang digunakan untuk melindungi pantai dari bahaya abrasi atau pengikisan oleh gelombang laut.
0 Comments
Leave a Reply. |
Categories
All
Archives
December 2017
|