Occupational Health berfungsi untuk melaksanakan kegiatan identifikasi, antisipasi, pengendalian potensi bahaya kesehatan kerja dan promosi kesehatan di tempat kerja guna terpeliharanya lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman. Kegiatan yang dilakukan oleh occupational health adalah :
1) Melakukan penyuluhan dan bimbingan tentang Health Talk. 2) Melakukan pengelolaan terhadap kotak P3K. 3) Mengarahkan, mengawasi, mengevaluasi, membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan kegiatan antisipasi dan rekognisi potensi bahaya kesehatan kerja mulai dari faktor kimia (gas dan debu), fisika (bising, getaran, radiasi, illuminasi, iklim kerja), biologi (serangga, tikus dan binatang buas), dan ergonomi sehingga dipastikan terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman dalam rangka perlindungan dan produktifitas pekerja. 4) Mengarahkan, mengawasi, mengevaluasi, membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan kegiatan promosi kesehatan kerja dengan tujuan terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman dalam rangka perlindungan dan produktifitas pekerja. 5) Membangun hubungan kerjasama dengan fungsi/bagian terkait dalam memberikan pembinaan dan pengawasan lingkungan kerja sehingga pekerja dan mitra kerja dapat bekerja dengan sehat, aman dan nyaman sehingga terhindar dari penyakit umum dan penyakit akibat kerja (PAK). 6) Mengkoordinasikan, merencanakan kegiatan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), inspeksi hygiene industrial dan melakukan monitoring rencana tindak lanjut hasil temuan Audit Sistem Manajemen Kesehatan Kerja (SMKK) serta Inspeksi Kesehatan Kerja. 7) Menginspeksi dan merekomendasi sanitasi lingkungan kerja yang bermasalah. 8) Melakukan pemantauan dan perawatan peralatan K3 serta maintenance peralatan ukur hazard. 9) Memberi saran/rekomendasi mengenai perencanaan, pemilihan dan pengadaan, pendistribusian serta pemeliharaan termasuk kalibrasi sarana dan peralatan higiene industri agar hasil pemantauan lingkungan kerja akurat. 10) Menindaklanjuti evaluasi hasil pemeriksaan kesehatan berkala yang dilaksanakan oleh fungsi Medical atau Rumah Sakit atau terkait lainnya dihubungkan dengan potensi bahaya kesehatan kerja jika ditemukan suatu kelainan sehingga pekerja dapat terhindar dari pengaruh potensi bahaya tersebut.
0 Comments
Leave a Reply. |
Categories
All
Archives
December 2017
|