Fire and Insurance berfungsi untuk mengkoordinasi, mengawasi, mengevaluasi, memimpin kegiatan pencegahan dan penanggulangan resiko serta tertib administrasi secara efektif dan efisien sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan yang berguna untuk mendukung keamanan dan kehandalan operasional kilang. Tugas dan fungsi dari fire and insurance itu sendiri adalah :
1) Mencegah dan menanggulangi kebakaran/peledakan di sekitar daerah operasional. 2) Meningkatkan kehandalan sarana untuk penanggulangan kebakaran/peledakan. 3) Meningkatkan kesiapsiagaan sarana untuk penanggulangan kebakaran/peledakan. 4) Menyelidiki (Fire Investigation) setiap kasus terjadinya kecelakaan. 5) Melaksanakan kegiatan pemantauan terhadap rekomendasi asuransi. 6) Melakukan Fire Inspection secara rutin dan berkala terhadap sumber bahaya yang berpotensi terhadap resiko kebakaran / peledakan. Sarana-sarana yang dimiliki unit fire meliputi:
0 Comments
Leave a Reply. |
Categories
All
Archives
December 2017
|