Safety berfungsi untuk merencanakan, mengatur, menganalisis, serta mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja guna tercapainya kondisi kerja yang aman dan sesuai norma kesehatan untuk menghindari kerugian. Tugas dari safety adalah :
1) Mencegah dan menanggulangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 2) Meningkatkan kehandalan sarana dan prasarana untuk mencegah dan menanggulangi kecelakaan kerja. 3) Meningkatkan kesiapsiagaan personil dalam menghadapi setiap potensi terjadinya kecelakaan dan kebakaran. 4) Melakukan Accident Investigation setiap kasus terjadinya kecelakaan. 5) Melaksanakan pengawasan terhadap cara kerja yang aman melalui izin kerja, inspeksi keselamatan kerja, gas test, dsb. 6) Memantau dan mengukur kualitas lingkungan kerja. 7) Menangani hazard mencakup bahaya kimia, bahaya fisika, bahaya biologi, dan bahaya ergonomi. 8) Menyediakan dan mendistribusikan alat pelindung diri (APD). 9) Melaksanakan aspek HSE melalui Safety Talk, Safety Meeting, dsb. 10) Menetapkan Manajemen Kerja Proses (MKP) dan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK). Kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh bagian Safety, yaitu :
0 Comments
Leave a Reply. |
Categories
All
Archives
December 2017
|