Secara umum, kecelakaan diartikan sebagai kejadian yang tidak terduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena mengabaikan keselamatan kerja atau berperilaku tidak aman. Cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat (Silalahi, 1995).
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya adalah usaha untuk mencari dan menemukan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak. Menurut Mangkunegara (2002) tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
0 Comments
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi kerja yang terbebas dari ancaman bahaya yang mengganggu proses aktivitas dan mengakibatkan terjadinya cedera, penyakit, kerusakan harta benda, serta gangguan lingkungan. OHSAS 18001:2007 mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja. Dari definisi keselamatan dan kesehatan kerja di atas serta definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan OHSAS dapat disimpulkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu program yang harus diterapkan guna menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.
Perkembangan industri mempunyai hubungan dengan aktivitas pekerja. Banyak industri yang prosesnya berdampak buruk terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Kejadian kecelakaan pada industri terus bertambah, dan angka statistik kejadian kecelakaan kerja di sektor industri menduduki peringkat teratas berdasarkan data pengawasan ketenagakerjaan Pusdatinaker.
Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan dan pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Secara umum penyebab kecelakaan dikarenakan oleh faktor manusia (unsafe behavior) dan faktor lingkungan (unsafe condition). Berdasarkan hierarki pengendalian resiko bahaya dapat dikendalikan dengan cara eliminasi, substitusi, pengendalian teknis, pengendalian administratif dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Penggunaan APD terhadap tenaga kerja merupakan pilihan terakhir, apabila eliminasi, substitusi, pengendalian teknis dan pengendalian administratif tidak dapat dilakukan atau dapat dilakukan namun masih terdapat potensi bahaya terhadap pekerja. Pada dasarnya APD bukanlah alat yang nyaman digunakan tetapi fungsi APD sangatlah besar karena dapat mencegah penyakit akibat kerja ataupun kecelakaan pada saat bekerja.
ØSesuai dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/ M.PE/1995, Pasal 73;
lKepala Pelaksana Inspeksi Tambang mengeluarkan petunjuk teknis untuk mengatur pelaksanaan pekerjaan peledakan di tambang. lKepala Teknik Tambang harus membuat peraturan perusahaan untuk mengatur pelaksanaan pekerjaan peledakan di tambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
ØKetentuan Pengangkutan sesuai dengan KepMen Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/ M.PE/1995, Pasal 72 ;
lBahan peledak harus diserahkan dan disimpan di gudang dalam jangka waktu tidak lebih dari 24 jam sejak tibanya dalam wilayah kegiatan pertambangan. lDilarang mengangkut bahan peledak ke atau dari gudang bahan peledak atau di sekitar tambang kecuali dalam peti aslinya yang belum dibuka atau wadah tertutup yang digunakan khusus untuk keperluan itu. Apabila dalam pemindahan bahan peledak dari peti aslinya ke dalam wadah tertutup terdapat sisa, maka sisa tersebut harus segera dikembalikan ke gudang bahan peledak. lKepala Pelaksana Inspeksi Tambang mengeluarkan petunjuk teknis untuk mengatur pengangkutan, pemindahan, atau pengiriman semua jenis bahan peledak dan detonator di dalam atau disekitar wilayah kegiatan usaha pertambangan. lKepala Teknik Tambang harus membuat peraturan perusahaan untuk mengatur pengangkutan, pemindahan, dan pengiriman bahan peledak yang sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud ayat (1). |
Categories
All
Archives
December 2017
|