Secara umum, kecelakaan diartikan sebagai kejadian yang tidak terduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena mengabaikan keselamatan kerja atau berperilaku tidak aman. Cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat (Silalahi, 1995).
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya adalah usaha untuk mencari dan menemukan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak. Menurut Mangkunegara (2002) tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
0 Comments
Leave a Reply. |
Categories
All
Archives
December 2017
|