ØKetentuan Pengangkutan sesuai dengan KepMen Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/ M.PE/1995, Pasal 72 ;
lBahan peledak harus diserahkan dan disimpan di gudang dalam jangka waktu tidak lebih dari 24 jam sejak tibanya dalam wilayah kegiatan pertambangan. lDilarang mengangkut bahan peledak ke atau dari gudang bahan peledak atau di sekitar tambang kecuali dalam peti aslinya yang belum dibuka atau wadah tertutup yang digunakan khusus untuk keperluan itu. Apabila dalam pemindahan bahan peledak dari peti aslinya ke dalam wadah tertutup terdapat sisa, maka sisa tersebut harus segera dikembalikan ke gudang bahan peledak. lKepala Pelaksana Inspeksi Tambang mengeluarkan petunjuk teknis untuk mengatur pengangkutan, pemindahan, atau pengiriman semua jenis bahan peledak dan detonator di dalam atau disekitar wilayah kegiatan usaha pertambangan. lKepala Teknik Tambang harus membuat peraturan perusahaan untuk mengatur pengangkutan, pemindahan, dan pengiriman bahan peledak yang sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud ayat (1).
0 Comments
Leave a Reply. |
Categories
All
Archives
December 2017
|