​Perkembangan industri mempunyai hubungan dengan aktivitas pekerja. Banyak industri yang prosesnya berdampak buruk terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Kejadian kecelakaan pada industri terus bertambah, dan angka statistik kejadian kecelakaan kerja di sektor industri menduduki peringkat teratas berdasarkan data pengawasan ketenagakerjaan Pusdatinaker.
Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan dan pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Secara umum penyebab kecelakaan dikarenakan oleh faktor manusia (unsafe behavior) dan faktor lingkungan (unsafe condition). Berdasarkan hierarki pengendalian resiko bahaya dapat dikendalikan dengan cara eliminasi, substitusi, pengendalian teknis, pengendalian administratif dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Penggunaan APD terhadap tenaga kerja merupakan pilihan terakhir, apabila eliminasi, substitusi, pengendalian teknis dan pengendalian administratif tidak dapat dilakukan atau dapat dilakukan namun masih terdapat potensi bahaya terhadap pekerja. Pada dasarnya APD bukanlah alat yang nyaman digunakan tetapi fungsi APD sangatlah besar karena dapat mencegah penyakit akibat kerja ataupun kecelakaan pada saat bekerja.
0 Comments
Leave a Reply. |
Categories
All
Archives
December 2017
|