PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap mempunyai suatu landasan yang disebut dengan “Tata Nilai Budaya”. Nilai dan budaya tersebut dikenal dengan 6C, yaitu :
a. Clean (Bersih) b. Competitive (Kompetitif) c. Confident (Percaya Diri) d. Customer Focused (Fokus pada Pelanggan) e. Commercial (Komersial) f. Capable (Berkemampuan)
0 Comments
PT Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Cilacap merupakan Unit Operasi Direktorat Pengolahan tebesar dan terlengkap, dilihat dari hasil produksinya, di Indonesia. Kilang ini bernilai strategis karena memasok 34% kebutuhan BBM nasional atau 60% kebutuhan BBM di Pulau Jawa. Selain itu kilang ini menjadi satu-satunya kilang di Indonesia yang memproduksi aspal dan base oil untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur Indonesia.
Tujuan pembangunan kilang minyak di Cilacap adalah untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat Pulau Jawa, mengingat secara geografis posisi kilang Cilacap di sentra Pulau Jawa atau dekat dengan konsumen terpadat penduduknya di Indonesia. Di samping itu juga untuk mengurangi ketergantungan impor BBM dari luar negeri dan sebagai langkah efisiensi karena memudahkan suplai dan distribusi.
Setelah 35 tahun menggunakan logo seperti Gambar 2.1, PT Pertamina (Persero) mengganti logo menjadi seperti pada Gambar 2.2 pada akhir tahun 2005 ketika dipimpin Direktur Utama Widya Purnama.
Gambar 2.1 Logo Lama PT Pertamina (Persero) Gambar 2.2 Logo Baru PT Pertamina (Persero) Keterangan Gambar 2.3. : a. Biru : Melambangkan kehandalan, dapat dipercaya dan bertanggungjawab. Sumber daya manusia sebagai mitra kerja yang loyal serta memiliki komitmen untuk berdedikasi. b. Hijau : Melambangkan sumber daya energi yang berwawasan lingkungan. Sumber daya lingkungan sebagai mitra kerja yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. c. Merah : Melambangkan keuletan dan ketegasan serta keberanian dalam menghadapi berbagai macam keadaan. Sumber daya manusia sebagai sebagai mitra kerja yang tangguh dan pantang menyerah. Pemikiran perubahan Logo sudah dimulai sejak 1976 setelah terjadi krisis Pertamina pada saat itu. Pemikiran tersebut dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya dan diperkuat melalui Tim Restrukturisasi Pertamina tahun 2000 (Tim Citra) termasuk kajian yang mendalam dan komprehensif sampai pada pembuatan TOR dan perhitungan biaya. Akan tetapi, program tersebut tidak sempat terlaksana karena adanya perubahan kebijakan/pergantian Direksi. Wacana perubahan logo tetap berlangsung sampai dengan terbentuknya PT Pertamina (Persero) pada tahun 2003. Pertimbangan yang mendorong adanya pergantian logo adalah untuk dapat membangun semangat/spirit baru, mendorong perubahan Corporate Culture bagi seluruh pekerja, mendapatkan image yang lebih baik diantara global oil & gas companies serta mendorong daya saing perusahaan dalam menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi, antara lain perubahan peran dan status hukum perusahaan menjadi perseroan dan perubahan strategi perusahaan untuk menghadapi persaingan serta semakin banyak terbentuknya entitas bisnis baru di bidang Hulu dan Hilir. Dengan adanya perubahan logo PT Pertamina (Persero) sekaligus meluncurkan slogan (band driver) “Semangat Terbarukan”. Dengan slogan tersebut cita-cita untuk menjadi penyedia energi global dapat diwujudkan melalui percepatan perubahan dan langkah nyata transformasi, guna menggapai visi menjadi perusahaan nasional kelas dunia.
Visi adalah: “Menjadi perusahaan energi nasional kelas dunia”
Misi adalah: “Menjalankan usaha minyak, gas, serta energi baru yang terbarukan secara terintegrasi berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat”
Minyak bumi merupakan sumberdaya alam yang penting bagi manusia karena dapat menghasilkan energi sebagai bahan bakar dan pembangkit tenaga listrik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan sebagai sumber devisa negara melalui ekspor migas. Dengan semakin berkembangnya industri dan pembangunan maka kebutuhan energi juga semakin meningkat. Maka dari itu untuk mencukupi kebutuhan bahan bakar mengharuskan Pertamina untuk terus meningkatkan kapasitas produksi dengan membangun unit pengolahan minyak bumi.
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 1960 Tentang Pendirian Perusahaan Negara dan UU No. 44 Tahun 1960 Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, maka pada tahun 1961 dibentuk perusahaan negara sektor minyak dan gas bumi, PN Pertamina dan PN Permina, yang bergerak dalam usaha eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, serta pemasaran. Pada tahun 1971 kemunculan UU No. 8 Tahun 1971 menetapkan penggabungan kedua perusahaan tersebut menjadi PN Pertamina, sebagai pengelola tunggal dalam pemenuhan kebutuhan minyak dan gas bumi negara. PT Pertamina (Persero) didirikan berdasarkan akta Notaris Lenny Janis Ishak, SH No. 20 tanggal 17 September 2003, dan disahkan oleh Menteri Hukum & HAM melalui Surat Keputusan No. C-24025 HT.01.01 pada tanggal 09 Oktober 2003. Pendirian perusahaan ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), dan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1998 dan peralihannya berdasarkan PP No.31 Tahun 2003 "Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)". Sesuai akta pendiriannya, maksud dari perusahaan perseroan adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi, baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi tersebut. Adapun tujuan dari perusahaan perseroan adalah untuk:
|
Categories
All
Archives
December 2017
|